Beda dengan Fintech Lending, Pinjaman Online Dipastikan Ilegal

 

Beda dengan Fintech Lending, Pinjaman Online Dipastikan Ilegal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembiayaan Pembiayaan Fintech Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa sampai sekarang tidak ada pemahaman yang keliru tentang pembiayaan pinjaman fintech atau peer-to-peer (P2P) dengan pinjaman online (Pinjol). Sebab, itu benar Pinjol ilegal karena belum terdaftar atau diotorisasi di OJK.

"Sekarang aku ingin menyampaikan kepada ibu-ibu Ibu yang terkasih dari ibu yang terkasih, kita akan memberikan penjelasan, yang Fintech sering konota dengan pinjaman afau pinjol yang selalu penuh dengan orang-orang di komunitas dan di media. Ketika kita semua tahu itu Pinjaman online jangka panjang adalah tentang ibu ilegal, yang tidak berlisensi atau tidak bertuliskan di OJK tetapi membawa bisnis seperti kita, "jelasnya di audiensi dengan Komisi XI, Kamis (14).

Selain itu, Pinjol tentu bukan untuk membuat proses prosedur, pemilihan dan proses skor untuk setiap kemungkinan penerima pinjaman dalam pengoperasian bisnis Anda. "Karena itu, mereka memberikan pinjaman secara kebetulan atau letusan," tambahnya.

Sunu menambahkan, perbedaan lainnya adalah identitas Administrator Pinjol dan arah Kantor tidak jelas. Kemudian, sebagai jaminan, Pinjol memilih akses ke data pribadi pengguna dengan bebas, bahwa ini melanggar aturan 77/2016 POJK pada pinjaman teknologi informasi berdasarkan teknologi informasi pada akhir 2020.

"Jika kita berada di bawah POJK 77 kita sangat dibatasi dengan data yang diambil, kita tidak dapat menghubungi data, well, mengakses data kontak, di mana data akhirnya digunakan pada saat pergantian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh komunitas untuk tidak tergoda oleh berbagai penawaran menarik Pinjol. Karena ada banyak dampak negatif yang akan didukung oleh pengguna.

"Karena itu, inilah yang membedakan di antara kita dengan fintech ilegal atau mencubit yang penuh dengan orang sekarang," pungkasnya.