Pinjaman Online Terbaik Dan Terdaftar Resmi Di OJK [Terbaru 2021]

Prinsip dasar tersebut diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Perlindungan hukum secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa. 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa ketentuan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online tidak terlepas dari syarat sah perjanjian yang ada pada Pasal 1320 KUH Perdata, selain itu dalam pelaksanaannya para pihak juga berpegang pada pasal 1338 KUH Perdata yang menjadikan perjanjian sebagai dasar hukum bagi mereka serta POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis online meliputi perlindungan hukum preventif dan juga perlindungan hukum represif. 

Di dalam Peraturan OJK tertulis bagaimana peran OJK memberikan Informasi, edukasi dan juga pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan di dunia perbankan dan juga fintech . Pihak yang dirugikan segera membuat tindakan pengaduan. Didalam Peraturan OJK di nyatakan bahwasanya OJK bertugas memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat.

Pinjaman Online Terbaik Dan Terdaftar Resmi Di OJK [Terbaru 2021]



Salah satunya ialah pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jika dulu pinjam meminjam uang identik dengan bank dan harus melakukan tatap muka, kini hal tersebut digantikan dengan sebuah aplikasi atau website yang kegiatannya tak harus betemu atau bertatap muka secara lansung. Kemajuan teknologi yang kian hari semakin pesat membantu kehidupan kita sebagai manusia dalam hampir seluruh bidang tak terkecuali ekonomi tepatnya pada sector finansial. 
Penelitian ini hendak mengkaji tentang penerapan syarat sah dalam pinjaman online dimana dalam masyarakat terdapat fenomena di bidang finansial teknologi (fintech), yang akhir-akhir ini cukup marak. Teknologi finansial mengubah kegiatan tersebut dari tradisional ke digital. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penulis mencoba mewawancarai lansung pihak OJK SUMBAGSEL Regional 7 untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perlindungan hukum tersebut. 

Berdasarkan pada rumusan masalah tersebut, maka jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Adapun mengenai rumusan masalah yang dibahas yaitu mengenai ketentuan pelaksanaan pinjam meminjam berbasis online di Indonesia, tentang perlindungan hukum dan hak kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis online serta mengenai penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa ataupun wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis online. 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis online dan perlindungan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak didalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online serta untuk mengetahui penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi. 

Baik pinjaman online yang telah terdaftar dan yang tidak terdaftar keduanya masih banyak melakukan pelanggaran dan salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu menyangkut penyalahgunaan data pribadi. Angela, Elisa (2021) Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Pinjaman Online. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjaman online. 

Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peran otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan resiko yang dihadapi oleh pengguna pinjaman meminjam uang berbasis teknologi. 

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang bentuk perlindungan hukum terhadap debitur atas kerahasiaan data transaksi pinjaman online serta penyelesaian perdata terhadap pelanggaran data pribadi dalam transkasi pinjaman online. Sari, Rahmah Permata (2020) PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PINJAMAN ONLINE STUDI PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN). Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: 

Bagaimana penerapan syarat sahnya pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK; dan Bagaimana pandangan Islam mengenai perlindungan konsumen atas pinjaman online. 

Dan dari hasil yang didapat, disimpulkan bahwa perlindungan penerima pinjaman online dapat kita temukan dalam aturan yang dibuat oleh OJK yakni POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen. Ketua SWI Tongam L Tobing bilang bahwa upaya tersebut akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media. 

Komunikasi langsung kepada masyarakat. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik karena pada dasarnya kontak elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu secara langsung atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Secara umum, persyaratan untuk bisa mengajukan pinjaman dari Cashwagon sama dengan layanan pinjaman online langsung cair lainnya, yakni warga negara Indonesia berusia 20 hingga 60 tahun serta memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. 

Tentu saja bisa. Berkembangnya teknologi keuangan atau fintech membuat siapapun bisa meminjam uang, tidak hanya melalui bank, melainkan juga aplikasi fintech pinjaman online. Perjanjian atau kontrak elektronik tersebut telah memenuhi syarat sah kontrak seperti pada Pasal 1320 KUHPerdata maupun Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. Tidak pernah ada perjanjian antara Penyelenggara dengan Penerima Pinjaman hanya ada dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat dari Penyelenggara.