Hati-hati, Pinjol Ilegal Makin Marak Berkeliaran di Masa Pandemi

Hati-hati, Pinjol Ilegal Makin Marak Berkeliaran di Masa Pandemi

 

Presiden Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa masih ada pinjaman online ilegal (PinJol) yang memanggang di masyarakat. Terutama di tengah pandemi Covid-19 sebagai peluang untuk pinset ilegal.

Wimboh menjelaskan, dengan pandemi menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan mereka. Jadi, mau tidak mau, masyarakat mencari dana cepat melalui Pinjol.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku Pinjol Ilegal tawaran platform yang berbeda untuk orang-orang yang alis rendah sulitnya membedakan yang ilegal," kata Wimboh pada pertemuan tingkat tinggi pemberantasan pinjaman online, Jumat (8/20 / 2021).

Dia melanjutkan, garis pinjol sangat kejam dengan kliennya. Karena, karena ketidaktahuan klien yang disematkan, melakukan pinners ilegal memberikan kondisi yang sewenang-wenang.

Misalnya, kata Wimboh, penjepit ilegal memberikan beban tinggi dengan bunga di atas batas yang wajar.

"Dan tarif seperti biasa, itu menetapkan denda yang di luar batas, serta dengan menyusun komunitas yang tidak dapat diidentifikasi dengan intimidasi," katanya.

Sebenarnya, kata Wimboh, Pinjol memudahkan orang-orang yang belum dapat memainkan institusi keuangan formal, seperti bank.

Oleh karena itu, orang dapat memperoleh pembiayaan cepat dan sesuai dengan keinginan.

Pada 2021 Juli 2021, OJK mencatat sebanyak 121 penyelenggara resmi Pinjol dapat digunakan oleh masyarakat. Sementara itu, distribusi nasional hingga 31 Juni 2021 adalah Rp 221,56 miliar hingga 64,8 juta entitas.

"Hingga 2021 Juli 3365 Illegal Pinjol, yang beroperasi," Wimbohh menyimpulkan.